Jaktour Sebut Karyawan Terlibat Korupsi Dipecat Sejak 2017

Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) A.T Erik Triadi mengatakan oknum karyawan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort telah diberhentikan sejak 2017 lalu.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha PT Jaktour itu, yakni berinisial SY dan RI.
"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Erik dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Ia mengatakan kasus korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit 2015.
Dalam audit, ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan negara sebesar Rp5,19 miliar pada 2014-2015.
"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam sebelumnya mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya IS.
Adapun RI, sebelumnya menjabat General Manager, sedangkan SY menjabat sebagai Chief Accounting PT Jaktour.
Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.
(yoa/ayp)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Jaktour Sebut Karyawan Terlibat Korupsi Dipecat Sejak 2017"
Post a Comment