214 Koruptor Dapat Remisi di Peringatan 17 Agustus Plt Jubir KPK Itu Hak Seorang Narapidana

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 214 koruptor mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 lalu.

Terkait pemberian remisi kepada lebih dari 200 narapidana tindak pidana korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, remisi merupakan hak seorang terpidana.

Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

Baca juga: Lift Barang Jatuh dan Sebabkan Atap Ambruk, Margo City Mall Ditutup Sementara

Baca juga: 26 WNI Dievakuasi dari Afghanistan, Sempat Terjadi Penundaan Izin Mendarat di Kabul

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum," kata Ali.

Hal tersebut, tambahnya, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

Oleh sebab itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Related Posts

0 Response to "214 Koruptor Dapat Remisi di Peringatan 17 Agustus Plt Jubir KPK Itu Hak Seorang Narapidana"

Post a Comment