Giri soal Aturan Baru Perjalanan Dinas Nilai KPK Dirusak

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mewanti-wanti potensi campur tangan perkara imbas penerbitan aturan baru soal ongkos perjalanan dinas pimpinan atau pegawai antirasuah yang kini bisa ditanggung panitia.

Menurut Giri, bukan tak mungkin, pimpinan atau pegawai nantinya malah akan diundang oleh pengacara seorang koruptor, atau korporasi yang tengah berperkara.

"Satu per satu nilai KPK dirusak. Sekarang kalau mengundang KPK, panitia siap-siap menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi," kata dia dalam kicauan di akun Twitter pribadi mengomentari peraturan baru perjalanan dinas yang diteken pimpinan KPK, Senin (9/8) siang.


Giri adalah salah satu dari 75 pegawai dinyatakan gagal lolos tes wawasan Kebangsaan (TWK) KPK untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia telah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip utas kicauannya tersebut.

Menurutnya ke depan standar biaya perjalanan akan terserah pengundang, meski masih ada larangan pegawai KPK menerima honor dari yang meminta mereka datang.

"siap-siap diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara," imbuhnya.

Aturan baru perjalanan dinas termaktub dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Lewat aturan itu, ongkos perjalanan pimpinan atau pegawai KPK kini boleh ditanggung panitia yang mengundang.

"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," demikian bunyi pasal 2(A) ayat 1 Perpim.

Giri mengaku khawatir aturan baru soal perjalanan dinas akan menjadi peluang bagi pimpinan atau pegawai mencari penghasilan tambahan. Menurutnya, tradisi mencari penghasilan tambahan lewat perjalanan dinas merupakan salah satu penyebab kerusakan mental di lingkungan ASN.

Oleh karena itu, ia menilai aturan perjalan dinas di KPK merupakan kemunduran besar, dan berpotensi merusak independensi.

Selain itu, ia khawatir aturan tersebut juga menjadi peluang dan menumbuhkan budaya gratifikasi di lingkungan komisi antirasuah. Selama enam tahun menjadi direktur gratifikasi di KPK, Giri menilai gratifikasi adalah praktik yang mudah disamarkan.

Menurut dia, bentuknya bisa disamarkan lewat pembayaran honor maupun fasilitas lain dari penyelenggara. Apalagi, kata dia, standar yang digunakan tidak diatur, dan hanya menggunakan standar pengundang.

"Ini kemunduran besar. Akan merusak independensi. Mestinya pakai anggaran KPK, kalau tidak tersedia baru anggaran pengundang, itu pun dengan syarat yang ketat," kata dia.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (9/8).

Ali menyatakan pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Giri soal Aturan Baru Perjalanan Dinas Nilai KPK Dirusak"

Post a Comment