Info CPNS Kaltara Peserta SKD yang Terlambat Dianggap Gugur Berikut Jadwal SKD CPNSTana Tidung

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berdasarkan pengumuman Bupati Tana Tidung Nomor 810/330/2021, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Tana Tidung akan dilakukan di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Tarakan.

Pelaksanaan SKD ini akan berlangsung selama 14 hari. Yang mana waktu pelaksanaan dalam perharinya yakni sebanyak empat sesi.

Kecuali pada hari Jumat, hanya akan dilakukan sebanyak dua sesi.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Berikut Ini Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2021, Dilengkapi Passing Grade Agar Lulus

Adapun jadwal pelaksanaan SKD CPNS Tana Tidung, akan dimulai Hari Sabtu (18/9/2021).

Pelaksanaan SKD ini akan berakhir pada 3 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: CPNS Kaltara 2021, 5.458 Peserta SKD Wajib Isi Surat Deklarasi Kesehatan Sebelum Tes, Ini Tujuannya

Diketahui total peserta CPNS Tana Tidung yang akan mengikuti SKD pada tanggal 18 September sampai 3 Oktober 2021 mendatang sebanyak 1913 orang.

Lebih lanjut, pelaksanaan SKD juga nantinya berdurasi 190 menit. Dengan rincian, registrasi dan pemberian PIN peserta selama 90 menit.

Cara mengajukan sanggahan sanggah CPNS 2021. Cara mengajukan sanggahan sanggah CPNS 2021. (Instagram/bkngoidofficial)

Sementara pelaksanaan seleksi akan diberikan waktu dengan durasi 100 menit.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan, bagi peserta SKD, harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Baca juga: Pelamar CPNS yang Positif Covid-19 Boleh Ikut SKD CPNS Kaltara? Ini Penjelasan Panitia

Jika terlambat, peserta SKD tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Related Posts

0 Response to "Info CPNS Kaltara Peserta SKD yang Terlambat Dianggap Gugur Berikut Jadwal SKD CPNSTana Tidung"

Post a Comment