LBH Medan Minta Pelaku yang Melakukan Pelecehan dan Penganiayaan Bocah 10 Tahun Segera Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan untuk segera tangkap predator seksual yang menyodomi anak 10 tahun di Medan.

"Kami mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap predator seksual anak," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (4/8/2021).

Dikatakannya sejak 2016 pemerintahan Presiden Jokowi telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime).

Maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya.

LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampak psikologis yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang anak.

Tentu itu juga akan sangat berbahaya terhadap anak-anak Kota Medan saat ini. Sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk segera melakukan penangkapan.

Sebab, sampai sekarang para predator seksual anak tersebut masih berkeliaran bebas. Apabila tidak segara ditangkap dikhawatirkan memberi keresahan di masyarakat.

Apa lagi kepada para ibu di kota Medan dan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban anak lainnya.

Selain itu, Kota Medan pada Juli 2021 Kota Medan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. .

Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomitmen dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.

Related Posts

0 Response to "LBH Medan Minta Pelaku yang Melakukan Pelecehan dan Penganiayaan Bocah 10 Tahun Segera Ditangkap"

Post a Comment