Kronologi Pria Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Serang Korban Dibawa ke Gubuk Teman Tak Berani Menolong

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial R (55) ditangkap polisi setelah merudapaksa bocah berinisial IN (9).

Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah gubuk di Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea membenarkan kasus ini.

Baca juga: Bawa Poster Penolakan seperti Demonstrasi, Warga di Bandung Usir Pelaku Rudapaksa Anak Kandung

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah gubuk wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.00 WIB.

Kasus itu berawal pada saat korban IN sedang bermain dengan temannya.

Lalu, kata dia, R menarik tangan IN lalu mengajak ke gubuk.

Kedua anak itu mengikuti pelaku ke gubuk.

Sesampainya di gubuk, dia melanjutkan, pelaku mencabuli korban IN dan memberikan uang Rp10 ribu.

Baca juga: Seusai Rudapaksa 2 Gadis, Pria di Konawe Selatan Panggil 11 Temannya untuk Ikut Cabuli Korban

R pun mengancam korban agar tidak melaporkannya pada orangtuanya dengan dalih akan dipukul.

"Teman korban enggak berani menolong dikarenakan takut pada pelaku," ujarnya pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (14/11/2021).

Kemudian, korban pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.

Orangtua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

Dari hasil visum ditemukan luka robek di sekitar kemaluan korban. (TribunBanten.com/Mildaniati)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Edan! Wiraswasta asal Serang Tak Kuat Tahan Nafsu, Tarik Tangan Korban lalu Dicabuli di Gubuk

0 Response to "Kronologi Pria Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Serang Korban Dibawa ke Gubuk Teman Tak Berani Menolong"

Post a Comment