Tiduri Istri Tetangga dengan Menaruh Sesuatu ke Minuman Bos Daging Impor Divonis 5 Bulan Penjara

WARTAKOTALIVE.COM -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memberikan vonis 5 bulan penjara kepada terdakwa kasus perzinahan yakni US (48), pengusaha daging impor di Cianjur, Selasa (9/11/2021).

Dalam kasus ini melibatkan dua orang terdakwa, yakni seorang pengusaha daging impor berinisial US (48) dengan perempuan yang masih berstatus istri orang berinisial A (30).

Dikutip dari Cianjurtoday.com, Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto dan anggota yaitu Dian Yuniarti serta Erli Yansah, memberikan putusan atau vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.

Terdakwa US divonis dengan putusan 5 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa A divonis 4 bulan penjara.

[embedded content]

Atas putusan tersebut, terdakwa US menyatakan akan melakukan banding, sementara terdakwa A terlihat akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Suasana di pengadilan sempat memanas karena FJ, suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim.

FJ, menilai keputusan itu tidak adil.

“Putusan ini tidak adil. Di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini yang awalnya punya niatan buruk dari awal masuk ke rumah saya, dan menanyakan ada CCTV atau tidak,”ucap FJ usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Dinilai Melegalkan Perzinahan, MOI Minta Nadiem Makarim Cabut Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021

Baca juga: VIDEO Angel Lelga Akui Namanya Rusak Dituduh Lakukan Perzinahan

Baca juga: 2 Oknum Satpol PP Ngamar dengan PSK Saat Razia Prostitusi, Diperiksa Inspektorat Kota Tangerang

Ia menegaskan, US memberikan sesuatu ke dalam minuman dan permen untuk mempengaruhi istrinya melakukan perzinahan di luar kesadaran A.

“Ada sesuatu di luar nalar untuk dijelaskan, dia masuk dan menganggu istri saya dan dengan segala bujuk rayunya terus menyerang istri saya,” ungkap FJ.

0 Response to "Tiduri Istri Tetangga dengan Menaruh Sesuatu ke Minuman Bos Daging Impor Divonis 5 Bulan Penjara"

Post a Comment