2 Orang Pelaku Usaha Tambang Galian C Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama melakukan penertiban kegiatan tambang (galian C) di gang Otong Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Jumat 1 Oktober 2021.

Pada penertiban itu diamankan dua orang yang diduga pelaku usaha, yakni sebagai pemilik tanah inisial KRT (42) ibu rumah tangga, warga Gang Otong Desa Kembang Tanjung Lampung Utara dan seorang selaku pemilik kendaraan YD (31) warga Puri intan Kelurahan Kotabumi Ilir Kotabumi.

Selain itu turut disita barang bukti berupa 1 unit exavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah No.Pol BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450.000 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan melakukan penertiban kegiatan tambang galian (C) dan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku ushanya berikut barang bukti.

“Keduanya kita amankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah dan tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah setempat,” katanya, Jumat 8 Oktober 2021.

Menurut pengakuan keduanya, mereka melakukan sejak bulan Maret 2021. Usaha mereka tentu melanggar UU nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5  Tahun penjara.

Kini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

0 Response to "2 Orang Pelaku Usaha Tambang Galian C Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara"

Post a Comment