Lagi Pesta Miras Wanita Pemandu Lagu Karaoke Kaget Digerebek

VIVA â€" Nekat buka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah tempat hiburan di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat digerebek Satpol PP. Penggerebekan itu dilakukan pada Senin dini hari, 3 Oktober 2021.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sebanyak empat tempat hiburan malam karaoke yang melanggar jam operasional. Pengelola nekat buka hingga larut malam dengan dalih tempat hiburan terlihat tutup dari depan.

Saat penggerebekan, petugas Satpol PP mendapati adanya pengunjung dan pemandu lagi sedang pesta miras. Para pengunjung dan pemandu lagu pun panik dan lari berhamburan saat aparat dan petugas Satpol PP berhasil masuk area ke tempat hiburan malam. Para pemandu pun langsung dikumpulkan dan didata petugas.

Dalam hal ini, petugas juga memberikan sanksi tegas berupa segel penutupan 7x24 jam terhadap empat tempat hiburan malam yang melanggar tersebut.

Camat Tamansari Agus Sulaeman membenarkan adanya sidak tempat hiburan malam tersebut. Agus menjelaskan, cara penyegelan sementara itu sudah sesuai karena ilakukan dengan taraf tingkat provinsi dan kota.

"Itu kegiatan tingkat kota dan provinsi. Tingkat provinsi dan kota (Jakarta Barat) melakukan pengawasan di tempat (hiburan) tersebut. Karena leading sektor (pengawasan) tempat hiburan saat ini masih di tingkat Kota dan Provinsi," kata Agus dikonfirmasi, Senin malam, 4 September 2021.

Agus mengimbau agar para pengelola tempat hiburan malam lainnya bisa mematuhi peraturan pemerintah. Hal ini penting agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga memastikan seluruh karyawannya sudah divaksin.

0 Response to "Lagi Pesta Miras Wanita Pemandu Lagu Karaoke Kaget Digerebek"

Post a Comment