Perpanjang Restrukturisasi Kredit Andalkan UMKM Sebagai Tulang Punggung Ekonomi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023, menjadi angin segar untuk kelangsungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pada konferensi pers secara virtual, Rabu (8/9/2021), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, relaksasi restrukturisasi kredit ini untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur.
Serta, menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir.
"Pada 2 September 2021, Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023," jelasnya.
Perpanjangan juga diperlukan dalam mempersiapkan Bank dan debitur untuk soft landing, ketika stimulus berakhir (menghindaricliff effect).
Baca juga: PHRI Teriak PPKM Level 4 Diperpanjang, Nasib 3.000 Karyawan Perhotelan di Kalsel Digantung
Baca juga: Dengar PPKM Level 4 Banjarmasin Diperpanjang, Manajer Operasional Duta Mall Langsung Lemas
Memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun Rencana Bisnis tahun 2022.
Lanjut Wimboh, hal ini juga sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dandapat menjadi salah satu push faktor yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.
"Dan UMKM akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadi pemicu pertumbuhan di sektor lainnya. Apalagi saat ini kegiatan ekonomi Indonesia ditopang sekitar lebih dari 50 persen adalah oleh transaksi dalam negeri," jelasnya.
Ditegaskannya, UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Pertumbuhan per Juli (Year to Date) tercatat 1,11 persen.
Dan, UMKM sudah positif di atas 2 persen, bahwa UMKM ini jumlah kreditnya itu sudah positif secara Year on Year maupun Year to Date karena didorong pemerintah oleh berbagai subsidi.
Baca juga: Usahanya Bangkrut Terdampak Pandemi, Pelaku UMKM Kalsel Ini Sukses Bikin Sabun Cuci Piring Rumahan
Baca juga: Jajaki Hilirisasi Industri Batubara, Dua Perusahaan Tambang di Kalsel Bikin MoU
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menambahkan, manajemen risiko dalam rangka implementasi stimulus sebagaimana diatur dalam POJK No.48/POJK.03/2020 tetap harus diterapkan perbankan.
"Assessment terhadap debitur yang eligible untuk direstrukturisasi, kecukupan pembentukan CKPN, serta stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
0 Response to "Perpanjang Restrukturisasi Kredit Andalkan UMKM Sebagai Tulang Punggung Ekonomi"
Post a Comment